Senin 04 Feb 2013 15:34 WIB

Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

  Terdakwa korupsi Hartati Murdaya memasuki mobil tahanan usai sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). (Republika/Yasin Habibi)
Terdakwa korupsi Hartati Murdaya memasuki mobil tahanan usai sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap kepengurusan hak guna lahan di Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). 

Majelis hakim Tipikor memvonis Hartati dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta karena dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement