Senin 04 Feb 2013 14:03 WIB

'Vonis Hartati Bikin Takut Investor'

Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya, menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1) lalu.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya, menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum pengusaha Hartati Murdaya menilai vonis dua tahun delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2) adalah preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia yang akan bikin takut kalangan investor.

Vonis ini dipastikan akan membuat kalangan investor takut menanamkan investasinya, karena ketidakpastian hukum dan perubahan struktur kekuasaan di daerah telah menempatkan investor berada dalam posisi paling rawan untuk dikriminalisasi.

"Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor 'ngeri' dan ketakutan, karena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama," kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, usai sidang.

Dalam sidang kasus Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung Senin itu, majelis hakim yang diketuai Gusrizal SH menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta bagi pengusaha Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation yang berinvestasi kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati mengaku dirinya adalah pihak yang dimintai uang sumbangan pemilukada oleh bupati setempat, Amran Batalipu, yang akan maju kembali dalam pemilukada berikutnya. Namun kemudian oleh KPK ia malah dituduh memberikan suap untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Menurut Denny, Hartati sama sekali tidak makan duit negara dan tidak merugikan negara. Ia justru telah berjasa membangun perekonomian daerah Buol dengan membangun perkebunan kelapa sawit di sana.

Hartati juga orang yang berjasa membangun Buol dari daerah terpencil menjadi daerah yang layak dimekarkan sebagai kabupaten tersendiri. Tetapi akhirnya, Murdaya harus menghadapi vonis dua tahun delapan bulan penjara.

Padahal sebenarnya, Hartati hanyalah seorang korban. "Ini bukan masalah Ibu Hartati Murdaya saja, tetapi juga masalah bagi semua investor di Indonesia. Saya yakin vonis ini akan membuat investor ketakutan," kata Denny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement