Senin 04 Feb 2013 08:20 WIB

Sebulan, Enam Pengedar Ganja Ditangkap di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Tumbuhan Ganja (Canabis Sativa)
Tumbuhan Ganja (Canabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak enam pengedar ganja ditangkap Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota dalam sebulan terakhir ini. Dari para tersangka berhasil disita paket ganja dalam jumlah cukup banyak.

Para pengedar ganja itu yakni F warga Kampung Pasir Sireum, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap Jumat (1/2) lalu.

Polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat dua kilogram dari tersangka.Dua tersangka lainnya yang ditangkap Polres Sukabumi yaitu EI alias Kombet (30) warga Kecamatan Cicurug dan B (28) warga Kecamatan Cidahu. 

Keduanya ditangkap pada 23 Januari lalu dengan barang bukti sebanyak empat kilogram ganja. "Para tersangka ini positif mengedarkan ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana, kepada wartawan. 

Pasalnya, dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti ganja yang cukup banyak. Salah seorang tersangka F misalnya, kata Jajang, ditangkap ketika berada di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak. 

Awalnya, barang bukti yang disita dari tersangka hanya sebanyak satu paket ganja kering. Namun, setelah ditelusuri hingga rumahnya ditemukan kembali ganja seberat dua kilogram. 

Di tempat terpisah, Polres Sukabumi Kota meringkus tiga tersangka pengedar ganja, pada Selasa (15/1) di Jalan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Ketiga tersangka antara lain R alias Dede (28) warga Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Dua tersangka lainnya yaitu RR alias Utam (27) dan AD Alias Kuneng (20) keduanya warga Kebon Kembang, Kelurahan Swidari, Kecamatan Gunung Puyuh. Dari ketiga tersangka disita sebanyak 2,1 kilogram ganja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement