Kamis 31 Jan 2013 19:46 WIB

KPK Segera Periksa Mentan Suswono

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
 Mentan Suswono
Foto: Republika
Mentan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. KPK juga berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian, Suswono.

"Jika diperlukan akan segera diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (31/1).

Johan menjelaskan LHI menjadi tersangka bersama Ahmad Fathanah sebagai penerima suap dalam kaitannya dengan impor daging sapi. Usai penahanan LHI, penyidik akan mengembangkan kasusnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kemungkinan Mentan dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyidik akan mulai melakukan pemanggilan saksi pada Jumat (1/2) atau Senin (5/2) mendatang. Saat ditanya apakah akan kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru, Johan tidak membantahnya.

"Kemungkinan itu terbuka tergantung pengembangan dan adanya dua alat bukti atau tidak," ujar Johan.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri Republika, kasus ini berawal dari adanya penawaran dari PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging sapi, kepada Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Meski merupakan anggota Komisi I DPR yang tidak berhubungan, posisinya sebagai Presiden PKS dapat mempengaruhi kebijakan di Komisi IV DPR dan Kementerian Pertanian. Pasalnya Mentan, Suswono merupakan kader PKS.

Dalam penawaran tersebut, PT Indoguna Utama menawarkan kuota impor daging sapi asal Australia sebanyak delapan ribu ton. Sebagai imbalannya, LHI akan menerima komitmen fee sebesar Rp 5.000 per kilogram daging. Sehingga total hadiah sebagai komitmen fee yang diberikan kepada Luthfi sebesar Rp 40 miliar.

Sebagai uang muka, PT Indoguna Utama yang diwakili dua orang Direktur yaitu Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada 'kurir' Luthfi yaitu Ahmad Fathanah di kantor perusahaan tersebut di Jalan Taruna Nomor 8, Jakarta Timur.

Ahmad Fathanah lalu ke Hotel Le Meridien menemui seorang wanita muda, Maharani. Saat berda di salah satu kamar hotel tersebut, Ahmad Fathanah dan Maharani ditangkap dan dibawa ke KPK pada Selasa (29/1) malam.

KPK menemukan uang sebesar Rp 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah dan masing-masing Rp 10 juta di kantong Ahmad Fathanah dan Maharani. Sedangkan Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy ditangkap di kediaman Arya Abdi Effendy di Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (29/1) malam.

Ahmad Fathanah, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy serta Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka namun Maharani dilepaskan karena dianggap tidak terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement