Kamis 31 Jan 2013 18:50 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq Ditahan di Rutan Guntur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Foto: republika/Aditya Pradana
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dilakukan penahanan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK. Luthfi Hasan Ishaaq ditahan penyidik KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Ia selesai dilakukan pemeriksaan dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.45 WIB. Ia juga terlihat sudah memakai baju tahanan KPK berwarna putih. Pada saat penahanan, tidak ada pengurus PKS maupun kuasa hukum yang mendampinginya.

"Sebagaimana yang sudah diketahui banyak pihak bahwa saya sedang hadapi satu masalah yang barang tentu memerlukan waktu untuk menjalaani proses hukum hingga bisa dibuktikan benar atau salah," kata Luthfi Hasan Ishaaq di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan penyidik KPK telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Luthfi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Tipikor.

Ia mengatakan sejak penangkapan terhadap Luthfi pada Rabu (30/1) malam hingga saat ini, penyidik tidak melakukan pemeriksaan secara terus menerus. Usai membawa ke KPK, Luthfi diperiksa selama dua jam lalu Luthfi diberi waktu untuk istirahat.

"Kemudian pada pukul 09.30 WIB dilakukan pemeriksaan lagi dan pada pukul 17.45 WIB, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap LHI," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement