Kamis 31 Jan 2013 17:24 WIB

KPU Gandeng KPI Awasi Iklan Kampanye Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Umum (KPI) meneken nota kesepahaman tentang pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2014. Pelaksanaan kampanye yang telah dimulai pada 11 Januari 2013 lalu hingga masa tenang pelaksanaan pemilu 2014 nanti akan diawasi bersama oleh kedua lembaga ini.

Ketua KPI, Mochamad Riyanto mengatakan, domain yang menjadi wewenang sekaligus tanggungjawab KPI adalah konten dalam penyiaran iklan kampanye pemilu. Sesuai Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013, kampanye melalui media massa dan elektronik baru dibolehkan pada 21 hari menjelang masa tenang pemilu 2014.

"Sehingga jika ada parpol atau siapapun yang menyiarkan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan akan diawasi KPI, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi," kata Riyanto di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (31/1).

Mekanisme pengawasan akan dilakukan lebih mendetil oleh KPI melalui koordinasi dengan beberapa stakeholder yang berkaitan dengan penyiaran dan pemberitaan. Seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), lembaga survei, dan pihak terkait lainnya.

Dengan mengumpulkan semua pihak yang terkait, akan dirumuskan bagaimana pengawasan terhadap metode hingga konten penyiaran kampanye pemilu. Selain itu, akan dibentuk desk penyiaran pemilu yang juga akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Besok kami kumpulkan stakeholder untuk membahas mekanisme pengawasan lebih detil, nanti 7 Februari 2013 kami akan bahas bersama dengan Komisi VII DPR," ujar Riyanto.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, peserta pemilu memang diberikan hak untuk menggunakan media penyiaran guna menyosialisasikan visi, misi, dan programnya. Tapi, ada batasan waktu dan metode yang harus dipatuhi parpol.

Fenomena yang ada sekarang ini, lanjut Husni, ada parpol yang manfaatkan media penyiaran sebagai upaya menyosialisasikan partainya kepada masyarakat. "Yang gelagatnya diketahui publik dan disoroti peserta pemilu lainnya," kata Husni.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement