REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK dinilai tidak serius menerapkan Undang-Undang (UU) 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, setiap koruptor yang ditangkap dan disidangkan jarang sekali dijerat UU TPPU. Mantan ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan KPK masih terlalu terfokus menghukum koruptor hanya hukuman badan.
Hal itu berdampak pada tidak takutnya orang lain yang akan bertindak korupsi. "Deterrent effect tidak kena, karena terfokus hanya hukuman badan, tapi tidak membuat jera," kata Yunus di diskusi 'Memiskinkan Koruptor melalui Penerapan Pasal UU TPPU' di Gedung KPK, Kamis (31/1).
Menurutnya, hukuman ekonomi dengan cara pemiskinan koruptor sangat tepat diterapkan lantaran memberikan efek jera. Berdasarkan risetnya, koruptor yang terbiasa hidup mewah sangat takut ketika harus merasakan hidup tidak nyaman.
Terbukti, kata dia, terpidana, seperti Ayin mengubah penjara seperti hotel mewah, karena tidak bisa merasakan kehidupan sebenarnya seperti tahanan lain. "Kalau aset diambil, koruptor takut miskin. Ini yang belum diterapkan," ujar Yunus.