Kamis 31 Jan 2013 13:12 WIB

Ruangan Dirjen Peternakan Kementan Masih Disegel KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Kantor Kementerian Pertanian.
Foto: IST
Kantor Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Segel KPK di ruangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian belum dibuka sejak Rabu (30/1) malam.

Petugas keamanan setempat membenarkan hingga kini ruangan tersebut masih disegel KPK. Ia menjelaskan penyegelan dilakukan petugas KPK sekitar pukul 22.00 WIB. Ruangan tersebut disegel dengan tulisan 'Ruangan ini disegel'.

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap daging sapi impor. Mereka yakni Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Luthfi KPK juga menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Belum jelas apa peran Ahmad Fathanah dalam kasus ini. Selain itu KPK juga menetapkan dua pengusaha dari PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena melakukan penyuapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement