Kamis 31 Jan 2013 12:21 WIB

Demokrat: Kasus Luthfi Bukan Penggembosan

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tumpukan berkas persyaratan verifikasi partai politik saat melakukan proses pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Prayogi
Tumpukan berkas persyaratan verifikasi partai politik saat melakukan proses pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika menegaskan, kasus dugaan suap yang menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bukan upaya penggembosan kepada partai politik.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan pribadi yang bersangkutan. Sehingga, tuturnya, tidak etis jika kasus tersebut dikaitkan dengan partai politik. "Memang tahun ini tahun kelabu bagi politik. Karena banyak politisi yang berurusan dengan hukum," ujar Gede di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/1).

Menurutnya, kasus politisi tersandung masalah hukum itu linier dengan pendorongan upaya pemberantasan korupsi. Penyebabnya,  penyelenggara negara sebagian besar merupakan politisi. Maka, ujarnya, tidak heran jika mereka banyak tersangkut kasus pelanggaran hukum. 

KPK sudah menetapkan Luthfi sebagai tersangka pada Rabu (30/1) malam. Tidak lama usai penetapan, penyidik langsung menjemput paksa Luthfi yang sedang menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS Jl. Tb Simatupang, Jakarta Selatan.

Bersama Luthfi, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yakni dua direktur PT. Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Serta Ahmad Fathanah.

Ahmad Fathanah ditangkap bersama Maharani oleh KPK di Hotel Le Meredien Jakarta, Selasa (29/1) sekitar pukul 20.20 WIB. Dari mereka didapatkan uang senilai Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada LHI atau Luthfi Hasan Ishaaq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement