Rabu 30 Jan 2013 22:15 WIB

KPK Segera Periksa Presiden PKS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq
Foto: antara
Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor, salah satunya anggota DPR yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

KPK akan segera melayangkan surat panggilan kepada Luthfi Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Jadi saat ini di KPK belum ada LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), tentu prosesnya akan segera dipanggil," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Johan Budi menambahkan penyidik KPK baru mendapatkan keterangan dari empat orang yang ditangkap tim KPK yaitu Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy yang keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama, Ahmad Fathanah dan Maharani. Dari keterangan empat orang ini, uang suap akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Uang suap ini diberikan Juard dan Arya Abdi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu kepada Ahmad Fathanah di kantor PT Indoguna Utama pada Selasa (29/1) siang. Diketahui Ahmad Fathanah merupakan sekretaris pribadi (sekpri) dari Luthfi Hasan Ishaaq.

Ahmad Fathanah diduga menjadi kurir untuk mengambil uang suap dari Juard dan Arya Abdi. Usai menerima uang tersebut, Ahmad Fathanah singgah ke Hotel Le Meridian, Jakarta Pusat bersama wanita muda bernama Maharani.

"Saya tidak tahu apa yang mereka lakukan di sana (Hotel Le Meridian). Setelah mereka keluar dari sana, pada pukul 20.30 WIB, dilakukan penangkapan," tegasnya.

Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy menjadi tersangka dengan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement