Rabu 30 Jan 2013 15:00 WIB

Banding Diterima, Anggota TNI Ini Urung Dipecat

Rep: Ahmad Baaras/ Red: Djibril Muhammad
Peradilan Militer
Foto: Antara
Peradilan Militer

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, dianulir Pengadilan Tinggi Militer Surabaya atas kasus terdakwa Kapten Chb Ismail. Dalam sidang di Dilmil III-14 Denpasar Oktober tahun lalu, Ismail divonis satu tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI.

Dalam amar putusannya saat itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam sidang sebelumnya Ismail didakwa menggelapkan uang zakat pada 2011, yang disalurkan melalui Masjid Agung Sudirman, Denpasar. 

Saat itu dia menjadi salah seorang amil zakat dan bertugas membagikan uang zakat ke yayasan-yayasan yang memerlukan, namun uang itu tidak disampaikan kepada yang berhak hingga kasus ini terungkap.

Atas putusan sidang itu Ismail mengajukan banding. Sejumlah sumber menyebutkan putusan banding Ismail diterima, hukumannya jadi 10 penjara dan hukuman pemecatan dihapuskan. 

Menurut rencana, putusan banding itu akan dibacakan Rabu (30/1) ini di Dilmil III-14 Denpasar. Sebelumnya pada 2007 Ismail juga terlibat kasus penadahan mobil bodong dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan 5 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement