Rabu 30 Jan 2013 13:51 WIB

Ini Alasan Chatinone Ala Raffi Telat 'Ngetren'

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan
Zat baru yang tergolong narkotika golongan I, Chatinone.
Foto: theteenyears.com.au
Zat baru yang tergolong narkotika golongan I, Chatinone.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Zat chatinone yang ramai diperbincangkan dalam kasus pesta narkoba di kediaman Raffi Ahmad bukan merupakan zat baru. 

Dr Lula Kamal yang juga spesialis di bidang zat psikotropika mengatakan chatinone yang juga dikenal sebagai M1, baru dipatenkan tahun 1996. Sehingga, zat ini memang  belum ngetren di Indonesia.

"M1 ini baru dipatenkan tahun 1996. Di Kita nggak ngetren. Iya ini kasus pertama. Bahwa ini baru di kita bukan berarti ini zat baru," katanya kepada wartawan di kantor Badan Narkotika Nasional, Rabu (30/1).

Namun, ia menambahkan bahwa zat ini juga termasuk narkoba karena mempunyai efek yang sama dengan ekstasi. 

Lula menambahkan zat ini merupakan jenis turunan dan termasuk keluarga dari ekstasi. Sehingga tidak tercantum dalam UU Narkotika. 

"Bahwa dia nggak ada di lampirannya UU Narkotika, ya iya, kan namanya turunan bikin terus orang. Enggak mungkin diupdate yang namanya undang-undang tiap tahun," kata Lula. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement