Rabu 30 Jan 2013 13:45 WIB

Imigrasi Tangkap Sembilan Pekerja Ilegal Asal Cina

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Sembilan warga Negara China yang memiliki izin kunjungan ditangkap Tim Direktorat Jendral Imigrasi di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (30/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sembilan warga Negara China yang memiliki izin kunjungan ditangkap Tim Direktorat Jendral Imigrasi di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menangkap sembilan orang warga negara asing (WNA) asal Cina, Selasa (29/1). Mereka ditangkap karena menjadi pekerja ilegal dalam pembangunan konstruksi Pelabuhan Bukit Asam di Lampung.

"Izin yang dimiliki untuk berada di wilayah Indonesia adalah kunjungan, bukan izin untuk bekerja," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi di Jakarta, Rabu (30/1).

Maryoto menjelaskan sembilan pekerja tersebut semuanya laki-laki. Yaitu, Pengjie Wang, Chengdong Liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen, Xiaofeng Li, Yan Feng, Lichun Ren dan Zhang Zhen.

Saat ini sembilan orang warga negara Cina tersebut berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sembilan warga negara RRC tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan bekerja membangun konstruksi Pelabuhan Bukit Asam untuk sebuah perusahaan swasta di Lampung.

Ditjen Imigrasi menduga sembilan warga negeri Tirai Bambu itu telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjerat sembilan orang ini dengan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian. 

"Kasus mereka saat ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penyidikan dan Penindakan keimigrasian untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement