REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 23 terpidana kasus terorisme dipindah dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Para terpidana kasus terorisme yang diangkut menggunakan dua bus pariwisata yang tertutup rapat dengan pengawalan ketat personel Densus 88 Antiteror tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red), Cilacap, Rabu (30/1), pukul 07.05 WIB.
Sesampainya di tempat itu, satu bus pengangkut narapidana beserta sejumlah kendaraan pengiring langsung naik ke Kapal Pengayoman II milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan menyeberangkan mereka ke Pulau Nusakambangan.
Satu bus lainnya dan menunggu di Dermaga Wijayapura karena kapal tidak mampu mengangkut seluruh kendaraan.
Bus pertama diberangkatkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan pukul 07.15 WIB. Setelah menyeberangkan bus pertama, Kapal Pengayoman II kembali ke Dermaga Wijayapura pada pukul 07.35 WIB guna menjemput bus kedua yang diberangkatkan pukul 07.45 WIB.
Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, setelah seluruh kendaraan yang diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, kendaraan-kendaraan itu berjalan beriringan menuju Lapas Kelas I Batu.
Informasi yang dari petugas di Dermaga Wijayapura, 23 terpidana kasus terorisme tersebut untuk sementara ditempatkan di Lapas Batu sebelum didistribusikan ke sejumlah lapas lainnya di Nusakambangan. Kendati demikian, petugas salah satu lapas di Pulau Nusakambangan ini mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti nama-nama terpidana kasus terorisme tersebut.
Sementara itu, pengamanan di sekitar Dermaga Wijayapura, Cilacap, terpantau sangat ketat sejak pagi hari hingga proses pemindahan puluhan narapidana menuju Nusakambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah petugas, semula direncanakan adanya pemindahan 34 terpidana kasus terorisme dari Rutan Polda Metro Jaya ke Nusakambangan. Di antara terpindana kasus terorisme yang akan dipindahkan ini terdapat sejumlah nama yang cukup dikenal, seperti Abu Dujana, Roki Aprisdianto, dan Pepi Fernando.
Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Abu Musa alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru alias Dedy alias Mahsun bin Ali Tamami yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah.