Selasa 29 Jan 2013 16:38 WIB

Dana Kampanye, PDIP Minta PPATK tak Labrak UU Pileg

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Puan Maharani
Foto: beritaekonomi.kiosgeek.com
Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan menyambut baik upaya Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana kampanye. Namun begitu, PDI Perjuangan berharap niat baik PPATK tidak sampai melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

"Niat baik PPATK mengawasi dana kampanye jangan sampai melabrak hukum, tepatnya UU Pileg," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani ketika dihubungi Republika, Selasa (29/1).

Puan menerangkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu Legislatif Pasal 135 ayat 1 tentang dana kampanye disebutkan laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Artinya, bila KPU tidak melibatkan PPATK maka PPATK tidak bisa melakukan pengawasan dana kampanye. "UU tersebut bersifat lex specialis (khusus). PDI Perjuangan akan patuhi itu," ujar Puan menegaskan.

PDI Perjuangan bukan khawatir dengan keterlibatan PPATK di Pemilu Legislatif dan Presiden 2014. Puan menyatakan sejak awal PDI Perjuangan selalu mengusung konsep politik tanpa biaya tinggi sebagai bentuk demokrasi yang sehat dan mendidik.

"Ketika biaya politik rendah maka kemungkinan penyalahgunaan mekanisme dana kampanye makin berkurang," katanya.

Puan berharap PPATK mau berkoordinasi dengan KPU. Hal ini untuk menghindari benturan antar dua lembaga independen. "Ibaratnya kalau mau hilangkan noda di baju, jangan pakai sabun cuci piring. Nanti nodanya belum tentu hilang, malah rusak lagi bahan bajunya," ungkap Puan mengilustrasikan.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menyatakan PPATK bisa melakukan pengawasan dana kampanye bila menemukan indikasi transaksi mencurigakan. "Kalau ada yang menurut standard PPATK mencurigakan aliran dana transfer, menurut saya sah-sah saja," kata Tjahjo.

Tjahjo menyatakan yang terpenting bagi PPATK adalah melaksanakan fungsi pengawasan secara terbuka dan obyektif. Dengan begitu peran PPATK akan membantu kerja KPU dan Bawaslu. "KPU dan Bawaslu juga harus melalukan monitoring yang sama kerja sama dengan PPATK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement