Selasa 29 Jan 2013 14:14 WIB

Inpres Kamnas tak Mungkin Dibentuk untuk Langgar HAM

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Ramadhan Pohan
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) kemarin, muncul reaksi pro dan kontra terhadap aturan tersebut. Reaksi tersebut terkait kekhawatairan terjadi pelanggaran hak dan asasi manusia akibat kewenangan yang ditimbulkan dari aturan itu.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan tidak perlu dimunculkan kekhawatiran akan terjadi pelanggaran HAM. "Soal pelanggaran HAM itu persepsi. Tak akan mungkin dibikin aturan sengaja untuk melanggar HAM," kata Ramadhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Namun, wasekjen Partai Demokrat itu berharap pemerintak melakukan klarifikasi atas kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat. DPR, lanjutnya, akan melakukan fungsi pengawasan. Dengan begitu, aplikasi Inpres Kamnas di lapangan bisa ditinjau.

Untuk mengatasi kendala operasional, menurut Ramadhan, harus dilakukan koordinasi antara sipil dan militer. Kepala pemerintahan sebagai perwakilan sipil, harus berani bersikap tegas, agar kerusuhan dan konflik komunal tidak terjadi.

Bila tidak tegas dan lugas, kata dia, dikhawatirkan akan muncul kesalahan interpretasi dalam menangani konflik keamanan di daerah. "Sipil lah yang harus mengomandoi. Mendagri harus ada teguran terhadap kepala daerah yang tidak bersikap tegas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement