REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Inpres Nomor 2/2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibmas) masih bisa diperdebatkan. Bahkan, masih memungkinkan untuk melakukan tinjauan ulang (judicial review).
"Apakah memang benar mencegah kemanan atau malah represi. Perlu dikritisi apakah berdasarkan UU Kamnas atau hanya untuk keamanan. Karena RUU Kamnas masih jadi perdebatan," kata Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Ia sepakat kalau gejolak keamanan di daerah akhir-akhir ini meningkat. Namun, jangan sampai fakta itu menjadi alasan agar pemerintah dapat melakukan tindakan yang represi.
Karenanya, lanjut dia, inpres itu perlu dikaji ulang. Apalagi mengingat beberapa aturan lain juga membahas tentang keamanan.
Ia menilai, seluruh payung hukum yang telah ada lebih dari cukup untuk mengatur kondisi keamanan. Penegak hukum seperti polisi, hakim, dan badan intelijen juga secara jelas melaksanakan tugasnya.
Untuk upaya preventif, daerah juga memiliki badan intelijen daerah. "Ini seolah-olah tidak efektif karena ada masalah pusat. Pemerintah daerah kesannya tidak sigap," ujarnya.