Senin 28 Jan 2013 21:37 WIB

KPK-PPATK Diminta Selidiki Anggota Komisi V DPR

jalan tol (ilustrasi)
jalan tol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah, mengatakan gagasan untuk mengkaji perjanjian jalan tol dan menggratiskan jalan tol di jam-jam sibuk patut didukung. Menurutnya, bila ada yang menentang gagasan tersebut, apalagi dari anggota DPR, maka itu langkah yang tidak berpihak pada rakyat.

Karena itu, menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peru untuk mengusut wakil rakyat yang justru tidak berpihak kepada rakyat dalam masalah jalan tol ini. “Saya minta KPK mau menyelidiki anggota-anggota DPR yang berpihak pada penyelenggara jalan tol. Sangat patut diduga mereka ini adalah anggota-anggota DPR yang memiliki kepentingan pribadi untuk membela pengelola jalan tol, ketimbang rakyat," kata dia dalam pernyataannya, Senin (28/1).

Tak hanya sampai di situ saja, kata dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga perlu memeriksa rekening para anggota DPR tersebut. "Apakah ada aliran dana kepada para anggota-anggota DPR seperti ini,” ujar Iberamsjah.

Usulan Ketua DPR, Marzuki Alie dan juga pimpinan Komisi V DPR untuk mengkaji perjanjian jalan tol dan mengratiskan jalan tol justru patut didukung. ”Bukan malah beralasan aneh-aneh menolak dengan segala macam cara,” kata dia.

Jalan tol saat ini dinilai tidak layak lagi mengambil biaya dari penggunanya di jam-jam sibuk dan macet. ”Orang mau masuk tol itu tahu kok sekarang kalau bakal macet juga. Tidak ada pilihan lain, daripada dijalan umum berhimpitan dengan sepeda motor dan kendaraan umum,” tegasnya.

Sebelumnya anggota Komisi V DPR, Eprayardi Asda dan juga Rendy Lamajido dalam sebuah harian nasional menolak usulan untuk menggratiskan jalan tol. Alasan mereka, jika tol digratiskan, maka jalan tol akan cepat rusak dan biayanya besar. Aspal, menurut mereka, tidak murah.

”Jelas sekali mereka tidak paham. Namanya jalan dimanapun kewajiban negara yang menyediakan. Dulu diserahkan kepada pengelola jalan tol karena pemerintah tidak menyanggupi membangun jalan.Jadi kalau digratiskan maka pemerintah yang harus membayar,” imbuhnya.

Pimpinan Komisi V DPR justru mendukung pernyataan Ketua DPR, Marzuki Alie, agar ada evaluasi penyelenggaraan jalan tol yang selama ini dinilai tidak transparan dan merugikan masyarakat. Untuk itu menurut Wakil Ketua Komisi V, Mulyadi, saat ini sedang digodok revisi UU Jalan dan pembahasan untuk itu sudah mulai dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement