REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran seperti radio dan televisi menampilkan artis yang bisa dijadikan teladan oleh masyarakat.
Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo mengatakan, penampilan artis yang terbukti melakukan pelanggaran kriminal seperti memakai narkoba sebaiknya dihindari.
"Dengan adanya kasus artis terlibat narkoba harusnya menjadi kebijakan internal lembaga penyiaran bahwa jika mereka membuat program yang bermanfaat sebaiknya artis yang ditampilkan memang bisa dijadikan contoh," kata Azimah dihubungi, Senin (28/1).
Menurut Azimah penampilan artis yang 'bermasalah' seperti Raffi dan kawan-kawan sebaiknya dihindari oleh lembaga penyiaran. Apalagi, jika artis tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
"Sebaiknya dihindari oleh lembaga penyiaran dan tidak menjadikannya sebagai sosok yang bisa ditiru. Lebih baik cari tokoh yang bisa dijadikan teladan," kata Azimah.
Azimah juga mengimbau agar lembaga penyiaran menyiarkan secara proposional pemberitaan mengenai artis yang diduga terlibat kriminal.
Mengenai sanksi artis yang terlibat narkoba berupa hukuman dengan larangan tampil di lembaga penyiaran, Azimah mengatakan KPI tidak memiliki kewenangan atas hal itu.
Azimah menuturkan, KPI berdiri berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002. Berdasarkan undang-undang tersebut kewenangan KPI hanya mengawasi lembaga penyiaran seperti TV dan radio.
"KPI tidak bisa melarang personal yang hadir di lembaga penyiaran semisal TV atau radio. Tupoksi kami hanya mengawasi isi siaran. Selama artis yang tampil memakai baju proposional, tidak berkata-kata kasar atau melakukan tindak kekerasan, KPI tidak bisa melarang," kata Azimah.