REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mendesak KPK segera menuntaskan kasus suap Wisma Atlet dan menyeret tersangka lain yang terlibat kasus tersebut.
"Itu janji wakil ketua KPK Busro Muqodas, pada waktu menetapkan Nazaruddin TSK (tersangka) dan dilanjutkan dengan Angelina Sondakh," kata Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu (26/1).
Ahmad Yani menjelaskan fakta-fakta persidangan sudah terungkap secara terang benderang siapa saja yang menerima aliran dana wisma atlet, baik pejabat di pusat maupun di daerah. Bahkan ada pejabat daerah yang sudah mengakui menerima uang Rp 500 juta dan sudah disita KPK.
Belum lagi, masih kata Yani, dugaan korupsi penggelembungan venue lainnya sebagaimana ada dalam temuan BPK RI.
"Saya agak heran juga, kok KPK cukup puas hanya menyeret beberapa orang saja kemuka persidangan," kata Ahmad Yani yang juga wakil ketua FPPP DPR.
Ketika ditanyakan apakah ada upaya melokalisir kasus ini hanya pada seseorang tertentu, Ahmad Yani mengakui adanya indikasi seperti itu.
Yani mengatakan adanya info pejabat pembuat komitmen Rizal Abdullah menerima Rp 500 juta dan uangnya sudah disita KPK namun tidak juga ditetapkan sebagai tersangka.