Jumat 25 Jan 2013 06:27 WIB

Aceng Fikri Lengser, Ini Komentar Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka
Foto: Antara
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA)yang mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Garut untuk melengserkan Aceng Fikri sebagai Bupati Kabupaten Garut.

"Secara pribadi berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan, tetapi juga sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moral publik," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut Rieke, tindakan Bupati Garut telah melanggar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004. "Secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat, secara terang-terangan  mempertontonkan sebuah arogansi kekuasaan yang sangat tidak  empati terhadap rakyatnya," katanya.

Dia menilai putusan MA tersebut bukan hanya memperlihatkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kaum perempuan, tetapi lebih dari itu, menjadi momentum penegakan hukum.

Rieke menyebutkan paling tidak ada tiga poin penting yang dapat diambil dari putusan MA tersebut.

"Pertama, setelah sekian lama kita dibuat prihatin atas putusan hukum yang hanya bertaring pada mereka yang lemah, kali ini saya melihat secercah harapan bahwa putusan di lembaga  peradilan kita  masih  bisa berpijak pada rasa keadilan publik," katanya.

Dia melanjutkan di era otonomi daerah ternyata ketika hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, mitos "raja-raja kecil" kebal hukum bisa dipatahkan.

"Ketiga, peran dan partisipasi publik. Ketika rakyat bergerak bersama untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik, maka tidak ada satupun kekuatan yang bisa menahannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement