Kamis 24 Jan 2013 21:17 WIB

Menkes: Petani Tembakau Bisa Beralih Tanaman

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi
Foto: Antara
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mulai menyosialiasikan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi juga mengimbau agar para petani tembakau di Indonesia dapat melakukan diversifikasi atau penganekaragaman tanaman untuk mengurangi ketergantungan terkait tanaman tembakau yang akan berdampak dalam pemberlakuan PP tersebut.

"Diversifikasi bisa dilakukan, di daerah-daerah tertentu misalnya bisa diganti dengan kopi, petani tembakau kan berada di wilayah dataran tinggi," kata Menkes, Nafsiah Mboi dalam jumpa pers di Kemenkes, Jakarta, Kamis (24/1).

Nafsiah Mboi sangat optimistis dengan pemberlakuan PP ini dapat berdampak positif dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Menurutnya justru dengan adanya PP ini dampak sosial yang ditimbulkan akan positif.

Apalagi di Indonesia, tambahnya, tembakau hasil petani di Indonesia tidak lagi dibeli. Ia menyebutkan empat perusahaan rokok terbesar di Indonesia, tidak lagi menggunakan tembakau asal Indonesia dan impor dari luar negeri.

"Makanya pemerintah bisa menaikkan bea cukai tembakau terhadap impor tembakau. Jadi PP ini tidak akan berdampak pada petani tembakau di sini," jelasnya.

Sosialisasi PP anti tembakau ini, ia menambahkan, mulai dilakukan Kemenkes seluas mungkin ke berbagai kelompok masyarakat, termasuk petani tembakau. Selain itu, PP ini juga sudah mulai disosialisasikan di daerah-daerah.

"Kita juga mengajak perwakilan dari generasi muda dan juga peran media dalam melakukan sosialisasi ini. Jadi akan dilakukan seluas mungkin, secara sistematis dan strategis," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement