REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meningkatkan perlindungan terhadap whistle blower dan justice collaborator. Khususnya di kasus korupsi serta terorisme.
Malah, LPSK akan segera membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus yang memisahkan mereka dari tahanan lainnya.
"Tahun ini LPSK akan mendiskusikan rencana pembuatan lapas khusus justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (23/1).
Ia menambahkan keberadaan lapas khusus ini merupakan komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan yang semakin tinggi bagi justice collaborator dan whistle blower. Ini juga seiring dengan semakin meningkatnya jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK.
Tahun lalu, ada sekitar 655 permohonan. Meningkat dari 2011 yang hanya 340 permintaan.
Perlindungan terhadap justice collaborator dan whistle blower, lanjutnya, dinilai ampuh dalam mengungkap kasus kejahatan. Terutama kejahatan yang terorganisir. Serta membantu mengungkap sejumlah kasus yang merugikan negara.
Di antaranya justice collaborator dalam kasus korupsi Asian Agri, kasus kroupsi Wisma Atlet SEA Games, kasus korupsi simulator SIM dan kasus korupsi proyek Hambalang.