Kamis 24 Jan 2013 18:56 WIB

Diduga Jadi Bandar Narkoba, Atlet Indonesia Ini Dibekuk Polisi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Citra Listya Rini
Barang bukti narkoba
Foto: Agung Fatma Putra
Barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Miris, salah satu atlet Indonesia untuk cabang olahraga Thai Boxing kelas tarung bebas, Petrus Roy Bernado dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Atlet berusia 31 tahun itu diduga menyambi sebagai bandar besar narkoba.

"Pelaku sudah berbisnis narkoba sejak September 2012," kata Kasat Narkoba Porestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Surabaya, Kamis (24/1).

Roy disergap polisi dengan barang bukti 455 butir ekstasi (ineks), 133,5 gram sabu-sabu dan 110 pil ineks jenis happy five (H5). Barang bukti tersebut selanjutnya disita Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Narkoba yang ditemukan di apartemen Roy itu dibeli seharga Rp 150 ribu per butir untuk jenis ekstasi lalu dijual dengan harga Rp 200 ribu. Sedangkan harga kulakan sabu-sabu per gram Rp 1.350 juta ini dijual seharga Rp 1,6 juta.

AKBP Sudamiran menyampaikan bahwa barang haram yang diperjualbelikan Roy merupakan pasokan narkoba berasal dari Amerika Serikat (AS). Ia menjelaskan alurnya produk narkoba yang diduga dari AS ini dikirim ke bandar di atasnya yang berada di Jakarta.

Roy dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. Termasuk juga pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Sudamiran mengungkapkan Roy memang sudah lama menjadi incaran polisi. "Di Surabaya, Petrus (Roy) Bernado tergolong Bandar gede,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement