REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap dalam revisi pembahasan Perda Nomor 6/2010 tentang PON Riau.
Penyidik KPK akan memeriksa Rusli Zainal pada Jumat (25/1). "Benar, Gubernur Riau, besok (25/1) diperiksa sebagai saksi dari tujuh tersangka dari DPRD Riau," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (24/1).
Namun saat ditanya apakah Rusli Zainal akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Johan Budi enggan menanggapinya. Ia mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan dari tim penyidik.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan peningkatan status Rusli Zainal akan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/1) nanti. Dalam gelar perkara tersebut, peningkatan status Rusli Zainal akan menunggu disetujui lima pimpinan KPK.
Namun begitu ia juga berkelit belum dapat mengonfirmasikan lagi apakah adanya tersangka baru dalam kasus ini. Menurutnya jika ada seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan naik dalam penyidikan, akan ada forum gelar perkara.
Hingga saat ini belum juga dilakukan gelar perkara terkait kasus PON. Namun dalam menangani kasus tersebut, jelas Abraham Samad, penyidik telah melakukan gelar perkara secara internal yaitu gelar perkara yang dilakukan antar kalangan penyidik saja.
Kemudian hasil dari gelar perkara tersebut, akan dilakukan gelar perkara bersama lima pimpinan KPK untuk menentukan hasilnya. Rencananya pada Jumat (25/1) besok, akan dilakukan gelar perkara antara penyidik dengan lima orang pimpinan KPK.
Saat ditanya apakah dalam gelar perkara itu akan menentukan status Rusli Zainal, ia mengiyakannya. "Tunggu saja hasil ekspose (gelar perkara) nanti, akan menentukan statusnya," tegas Abraham Samad pada Rabu (23/1) lalu.