Kamis 24 Jan 2013 02:35 WIB

Dipidana Mati,Sandiford akan Ajukan Banding

Rep: ahmad baraas/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Mendengar putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang mengganjar Sandford dengan hukuman mati, keluarga besar Lindsay June Sandiford, menyatakan akan mendorong terpidana melakukan banding.

Hal itu ditegaskan pengacara Sandiford, Erza Karo Karo, seusai menerima salah seorang saudara Sandiford, Fileri. "Saya sudah beri penjelasan, bahwa masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh terpidana untuk mendapatkan keadilan," kata Erza.

Dikatakan Erza, bahwa banding adalah upaya hukum yang bisa ditempuh setelah adanya putusan hakim. Kendati pun akunya, bahwa dia sangat kecewa dengan putusan itu. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim emvonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar kepada terdakwa. Namun kenyataannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan hukuman mati.

Dikatakan Erza, hingga kemarin dia belum bertemu dengan klien-nya dan dia belum mendapat kabar, apakah dia akan mendapat kuasa lagi untuk menjadi pengacara Sandifort. Karena aku Erza, selama ini dia hanya mendapat kuasa untuk menjadi pengacara Sandford hingga turunnya putusan di PN Denpasar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement