Rabu 23 Jan 2013 17:42 WIB

Yusril: KPU Lakukan Penipuan

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, ia tengah menyiapkan siapkan gugatan meminta pengadilan untuk batalkan SK KPU. 

Yaitu, SK KPU nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Menurutnya, SK itu cacat hukum karena verifikasi yang dilakukan KPU melanggar undang-undang.

"Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," katanya, Rabu (23/1).

KPU telah menetapkan, hanya 10 partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu 2014. PBB, bersama dengan 23 partai politik lain dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Menurutnya, gugatan ini bukan menjadi sengketa pemilu. Sehingga tidak perlu tunduk terhadap mekanisme penyelesaian seperti diatur dalam UU Pemilu. Yakni, melalui Badaan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan Mahkamah Agung (MA).

Ia menilai, gugatan ini sebagai sengketa tata usaha negara biasa. Sehingga SK KPU bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan. Prosesnya pun tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa partai politik dengan KPU.

"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos atau tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum," papar ahli hukum tata negara tersebut.

Ia pun tidak mau bertanggung jawab jika jadwal pemilu nantinya akan berantakan. Ini jika nanti SK yang meloloskan partai jadi dibatalkan pengadilan.  

"Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab," ungkapnya.

Yusril berpendapat, apa yang dilakukannya merupakan perlawanan yang sah dan konstitusional. Sehingga, tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan ia lakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement