REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar menyatakan bakal menangani kasus hukum yang mendapat sorotan publik. Hal itu dilakukannya lantaran mendapat limpahan kasus sebagai konsekuensi mundurnya Joko Sarwoko sebagai ketua Muda Pidana Khusus per 1 Januari 2013.
"Saya nantinya juga menangani kasus korupsi yang masuk ke MA," kata Artidjo di ruang kerjanya, Selasa (22/1). Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dikenal sebagai hakim yang selalu menghukum berat terdakwa kasus korupsi.
Dia mencontohkan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang ditangani majelis hakim dan dia sebagai ketuanya. Menurut dia, berdasarkan bukti yang ada, Nazaruddin berperan aktif dalam pertemuan untuk meloloskan proyek Wisma Atlet. "Tiga hakim satu suara dan tidak ada yang dissenting opinion."
MA membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 20 April 2012. Di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Di tingkat banding, Artidjo dan majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari tiga majelis hakim, kata dia, semuanya bulat menghukum mantan bendara umum Partai Demokrat itu. Dua majelis hakim lainnya adalah Mohammad Askin dan MS Lumi. “Tidak ada dissenting opinion,” tegasnya.