Selasa 22 Jan 2013 18:48 WIB

Penyelundup Penyu Diancam Lima Tahun Penjara

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Telur Penyu dan Tukik
Foto: supporterwwf.org
Telur Penyu dan Tukik

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kabag Penegakan Hukum Polda Bali, AKBP Handoyo S, mengatakan tersangka penyelundup penyu ke Bali diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Tersangka, kata Handoyo, dinilai melanggar pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang KSDAH yunto pasal 4 ayat (2) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yunto pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP.

Hal itu disampaikannya saat meninjau penangkaran penyu "Serangan Turtle Park" milik Wayan Raga. Didampingi Kasubag Penerangan Masyarakat Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, Handoyo mengatakan, polisi kini telah mengamankan para tersangka dan sejumlah barang bukti.

Selain 13 ekor penyu diamankan petugas Polair Polda Bali, juga diamankan satu unit kapal motor nelayan Borneo 01, satu unit kompresor, satu lembar surat tanda terdaftar usaha perikanan, satu lembar pas kecil dan satu buah ponsel.

Sementara itu, Wakil Direktur Polair Polda Bali, AKBP Eddy Sulistyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui penyu itu milik mereka dan akan dijual kepada seseorang di Bali, bernama Deawan. Penyu-penyu itu mereka tangkap di perairan sebelah selatan Pulau Sumbawa. "Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement