Selasa 22 Jan 2013 18:25 WIB

Pemilukada di 2013, DPR: Parpol Pasti tak Mau Haknya Dipotong

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, rujukan hukum yang dikhawatirkan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pemilukada di 2013, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu itu, kata dia, diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Walaupun menurut Agun, Komisi II DPR masih menandai beberapa hal.

"Yang jadi masalah, bagaimana dengan masa jabatan yang baru berakhir pada bulan Juli hingga Desember 2014. Parpol pasti tidak akan mau haknya dipotong," kata politisi dari Partai Golkar tersebut, Selasa (22/1).

Konsekuensi lainnya dari penyelenggaraan pemilukada pada 2013, menurut Agun, adalah permasalahan anggaran. Sehingga, kata dia, pada pagu anggaran 2013, harus segera dialokasikan dana bagi pelaksanaan seluruh pemilukada tersebut.

Pengamat pemilu dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengkhawatirkan pemadatan pemilukada pada 2013 akan berlangsung tumpang tindih dengan kelembagaan KPU pusat dan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Karena, kata dia, banyak terjadi transisi pada kepengurusan di KPU provinsi dan kabupaten/kota akibat banyak masa jabatan pengurus yang berakhir pada 2013. "Harus dipikirkan kembali pemadatan itu dengan kesiapan kelembagaan," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement