Selasa 22 Jan 2013 17:39 WIB

Sidang Perdana FR Alias Doyok

Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok dikawal petugas masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok dikawal petugas masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Siswa SMAN 70 Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1). 

FR didakwa melakukan pembacokan terhadap pelajar SMAN 6,Alawy Yusianto Putra, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement