REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan dalam kasus tawuran SMU 70 kontra SMU 6 dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Fitra Rahmadani alias Doyok dihukum, karena terbukti menghilangkan nyawa sesama pelajar, Alawy, Siswa SMU 6 dalam tawuran tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Doyok dengan hukuman sembilan tahun penjara. Namun, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) punya penilaian lain, yaitu usianya yang masih muda, 18 tahun.
Mendengar pembacaan vonis yang dianggap ringan itu, ibunda korban, Endang Hastuti mengaku sakit hati dan tidak terima. “Harusnya nyawa dibayar nyawa (hukum mati) saya tidak bisa bertemu anak saya lagi. Tapi orang tuanya masih bisa bertemu dengan dia (Doyok),” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Doyok mengaku hukuman tersebut masih terlalu berat bagi kliennya. Untuk itu, pengacara mengaku akan melayangkan banding. “Ya putusan ini akan kami ambil banding,” ujar Nazaruddin Lubis.
Sebelumnya, bulan September tahun lalu menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan Indonesia. Doyok yang saat itu merupakan siswa SMU 70 melakukan penusukan kepada pelajar SMU 6 Bulungan, Jaksel. Alawy (15 tahun) ini menjadi korban kebrutalan Doyok yang saat itu terlibat dalam tawuran tak seimbang. Alawy yang sedang duduk membeli makanan harus menjadi korban setelah dia dikejar oleh Doyok Cs.