REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya seorang penyidik, Syamsul Huda, dan pengawal tahanan, I Nengah Suparta, yang mengundurkan diri dari KPK untuk kembali ke institusi awalnya yaitu Polri. KPK tetap mengapresiasi dari kinerja dua pegawai ini selama empat tahun mengabdi di KPK.
"KPK tentu menghargai pilihan atau sikap mereka. KPK tetap berterima kasih dan mengapresiasi dari pekerjaan yang diberikan untuk KPK serta penghargaan untuk jasa-jasa mereka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/1).
Johan Budi menambahkan KPK telah menerima surat pengunduran diri I Nengah Suparta lebih dahulu sekitar dua pekan lalu dan kemudian baru surat pengunduran diri penyidik Syamsul Huda pada pekan lalu. Penyidik Syamsul dan I Nengah Suparta beralasan memilih untuk berbakti dan mengembangkan kariernya di instansi awal yaitu Polri.
Penyidik Syamsul dan I Nengah Suparta mulai bekerja di KPK sejak 2008 lalu dan memilih untuk tidak memperpanjang masa kerjanya setelah empat tahun bekerja di KPK. Saat ini, jumlah penyidik Polri yang berada di KPK tinggal 49 orang.
"Saat ini di Direktorat Penyidikan, posisinya ada 49 penyidik dari Polri plus 26 penyidik internal yang baru direktur. Jumlahnya ada 75 orang penyidik," papar Johan Budi.