Selasa 22 Jan 2013 11:25 WIB

Heru Bahtiar: Uji Verifikasi Dirancang Tidak Loloskan Parpol Baru

Tumpukan berkas persyaratan verifikasi partai politik saat melakukan proses pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Prayogi
Tumpukan berkas persyaratan verifikasi partai politik saat melakukan proses pendaftaran peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak lolosnya partai-partai politik (parpol) kecil dan baru untuk Pemilu 2014 mendatang disebut sebagai rancangan parpol besar yang ada di parlemen melalui uji verifikasi oleh KPU.

"Kami beranggapan bahwa ketidaklulusan kami ini adalah suatu 'grand scenario' (skenario besar-red) yang dilakukan oleh parpol Senayan. Hal ini dilakukan sejak Februari 2012, dan kami mempunyai bukti konkret bahwa uji verifikasi dirancang untuk tidak meloloskan partai-partai baru," kata Sekjen Partai Republik Heru Bahtiar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan partai Republik dan beberapa partai lain yang dinyatakan tidak lolos verifikasi yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K), pihaknya telah mendapatkan beberapa bukti pelanggaran KPU.

"Kami berhasil mengumpulkan 25 alat bukti yang menunjukkan pelanggaran KPU, misalnya kartu anggota parpol di parlemen yang sebenarnya 'cacat' hukum karena hanya berisi daftar nama dan nomor keanggotaan tetapi tidak ada alamat atau keterangan wilayah. Namun, partai itu dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU," ujarnya.

"Bagaimana caranya KPU pusat dan KPU daerah menemukan para anggota partai itu hanya dari sebuah kartu nama anggota tanpa alamat. Cara verifikasi ini jelas-jelas diluar nalar," lanjutnya.

Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu dapat berhati-hati dalam membuat keputusan serta tetap bersifat netral dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Saya berharap Bawaslu segera mengundang kami agar bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut ataupun mediasi untuk kami menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU karena hal ini sangat menyinggung hak kostitusional parpol," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement