REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kehilangan seorang penyidik lagi pada Senin (21/1) kemarin. Penyidik ini yaitu Syamsul Huda (sebelumnya Syamsu Huda) yang merupakan penyidik kasus suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pengusaha Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Namun KPK membantah jika penyidik Syamsul melakukan pengunduran diri melainkan karena masa kerjanya sudah habis. "Kolega Syamsul bukan mundur tapi habis masa tugasnya atau SPT (Surat Perintah Tugas)-nya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (22/1) pagi.
Bambang menjelaskan penyidik Syamsul termasuk dalam penyidik KPK yang berasal dari Polri yang sudah habis masa tugasnya pada awal tahun ini. Informasi yang didapatkannya, penyidik Syamsul telah bekerja di KPK sejak 2008 lalu dan bertugas selama empat tahun.
Penyidik Syamsul, tambahnya, juga enggan untuk memperpanjang masa kerjanya untuk berbakti di KPK. Namun begitu, KPK akan tetap menghormati pilihan penyidik Syamsul.
"Penyidik KPK lainnya, baik yang alih fungsi, penyidik intern KPK dan yang berasal dari polisi lainnya, masih semangat menjalankan tugas dan kewajibannya," jelas yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara ini.
Saat ditanya mengenai kabar adanya penarikan dari Polri terhadap penyidik Syamsul karena masa kerjanya akan habis pada 2016, ia membantahnya. "Saya dapat info karena SPT-nya yang habis. KPK menghormati pilihan kolega Syamsul," tegasnya.