REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dari penggerebekan itu polisi menyita 19 ton solar ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta, ketika dihubungi dari Samarinda, Senin malam, mengatakan, penggerebekan berlangsung pada Jumat (18/1) sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah gudang di kawasan Jalan Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penimbunan BBM ilegal," ungkap Antonius Wisnu Sutirta.
Sebanyak 19 ton solar ilegal tersebut, lanjut dia, disita dari dua mobil tangki masing-masing berisi 10.000 liter dan 4.800 liter, enam mobil minibus yang tangki bahan bakarnya sudah dimodivikasi, sebuah mobil jeep, alkon serta selang penyedot.
Selain menyita barang bukti tersebut, polisi juga, kata Anthonius Wisnu Sutirta, berhasil menangkap enam orang masing-masing, Za, Su, MY, Mus, Si dan Tj.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, solar itu dibeli dari SPBU menggunakan mobil minibus yang tangkinya sudah dimodivikasi selanjutnya pelaku membawanya ke gudang lalu memindahkan ke mobil tangki yang selanjutnya dijual ke perusahaan," ungkap Antonius Wisnu Sutirta.
Keenam pelaku lanjut Antonius Wisnu Sutirta masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti BBM bersubsidi yang disita tersebut diamankan di Polsek Loa Janan.
"Para pelaku masih diperiksa intensif untuk kepentingan penyiikan sementara barang bukti saat ini diamankan di Polsek Loa Janan," kata Antonius Wisnu Sutirta.