REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelaku dugaan pencabulan terhadap korban Ri, bocah perempuan berumur 10 tahun, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial S adalah ayah kandung Ri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, S (55 tahun) sudah melakukan seks bebas sejak berusia 14 tahun. Kala itu, S berhubungan dengan seorang pelacur.
''Ketika usia belasan, ia pertama kali melepas keperjakaannya dengan pekerja seks komersial (PSK), ujar Kepala Sub Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arif Nurcahyo, Jumat (18/1), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto mengatakan, tersangka S mengidap penyakit kelamin usai pergumulan tersebut. Penyakit kelamin yang mengenainya ini, masih dialami hingga umur sekarang.
Menurutnya, keterangan tersebut didapatkan berdasarkan penuturan S saat penyidikan. Hingga kini, penyakit kelamin S tersebut hilang kemudian muncul. ''Sudah diobati katanya, tetapi sembuh hilang,'' ujar Toni.
Atas perbuatan pencabulan terhadap puterinya, tersangka S dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya yaitu, maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. Atau ia dikenakan denda sebesar maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.