REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pengamat sosial kemasyarakatan dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Prof Dr HM Norsanie Darlan berpendapat, perkosaan dalam bentuk seksual, merupakan perbuatan seks sepihak.
"Karenanya tidak benar, seseorang yang diperkosa juga menerima atau merasakan nikmat dari hubungan seks tersebut," ujar Guru Besar pada universitas negeri di "Bumi Isen Mulang" Kalteng itu, melalui telpon seluler kepada ANTARA, Kamis.
Pendapat profesor tersebut, menanggapi celotehan yang dilontarkan seorang calon hakim agung, M Daming Sunusi yang kini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, yang menghangat belakangan ini.
"Terlepas apalah sedang berkelakar atau tidak, celotehan mantan Ketua PT Banjarmasin saat uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota Komisi III DPR-RI itu, tak patut dilontarkan," tandasnya.
Apalagi sebagai seorang yang akan menjadi orang pengambil keputusan dalam persidangan, kurang memberikan harapan yang memuaskan kepada berbagai pihak termasuk kaum perempuan, lanjutnya.
Oleh karena itu, di media cetak dan elektronik tidak ada yang mengumentari positif celotehan calon hakim agang tersebut, melainkan selalu ditanggapi negatif di mana-mana.
"Perbuatan seseorang yang dicalonkan sebagai hakim agung, memang kurang pantas kalau membebaskan hukuman di persidangan kepada mereka yang melanggar susila dalam perbuatan kekesaran seksual. Hakim seperti ini akan menghadapi celaan dari berbagai lapisan masyarakat," ujarnya.