Kamis 17 Jan 2013 12:11 WIB

'Indonesia Belum Miliki Landasan Hukum Gratifikasi Seks'

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Mahfud MD
Foto: Antara/Noveradika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan Indonesia belum mempunyai landasan hukum untuk menindak pelaku gratifikasi seks.

"Gratifikasi seks merupakan fakta yang sudah berlangsung sejak lama. Biasanya ditujukan kepada pihak yang kebal terhadap suap dalam bentuk uang," ujar Mahfud di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Menurut Mahfud, perlu ada aturan yang lebih detil terkait gratifikasi seks agar lebih mudah dipahami. Sebab sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk itu.

"Gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks sudah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Dalam Pasal 12 b UU itu disebutkan gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. "Gratifikasi seks termasuk dalam kategori fasilitas lain," sebut pria asal Madura ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement