REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan siap memeriksa hakim agung Imron Anwari dan Nyak Pha. Kedua hakim itu disebut-sebut Ahmad Yamanie ikut serta mengubah vonis putusan kasus gembong narkoba Hengky Gunawan.
Ketua KY Eman Suparman memastikan pemeriksaan dilakukan awal bulan depan. “Pasti diperiksa dan itu sudah diagendakan, tapi harinya itu kapan belum ditentukan,” kata Eman usai penandatanganan kerjasama KY dan KPK di gedung KY, Rabu (16/1).
Ia menyatakan, Mahkamah Agung (MA) sudah menyilakan KY untuk memeriksa kedua hakim itu. Kendala yang dihadapi KY, kata Eman, lebih karena beban kerja yang terus meningkat.
Pasalnya, laporan terkait pemeriksaan hakim yang diterima KY semakin banyak. Sehingga pihaknya melakukan pemilahan dan pemilihan prioritas hakim yang diperiksa lebih dulu. “Ini sedang dipersiapkan proses pemeriksaannya. Tunggu saja secepatnya,” ujarnya.