REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta agar Komisi III DPR menghentikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung, M Daming Sanusi.
Menurut Marzuki, komentar Daming di Komisi III DPR tentang pemerkosa dan perkosaan itu pada Senin (14/1) tidak patut bagi seorang calon hakim agung. Saat itu, Daming mengatakan, bahwa hukuman mati tak perlu dijatuhkan pada kasus perkosaan, karena yang memperkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
“Saya sangat sesalkan jika ada seorang calon hakim agung mengatakan itu. Kalau dia diloloskan menjadi hakim agung, nanti enak saja dia bilang tatkala pemerkosa diberikan hukuman rendah olehnya bahwa itu telah menjadi sikapnya dan itu telah disampaikan di Komisi III DPR saat fit and proper test, nanti komisi III atau DPR lagi yang disalahkan,” tegasnya, saat dihubungi, Selasa (15/1).
Wakil Ketua DPR yang juga Koordinator Bidang Polhukam, Priyo Budi Santoso, mengaku kaget ketika dalam fit and proper test hal itu dikemukakan oleh seorang calon hakim agung. Dia pun meminta agar Komisi III tidak lagi mempertimbangkan Daming sebagai calon hakim agung.
“Pernyataan itu tidak patut di tengah upaya rakyat kita untuk melindungi anak gadis kita dari pelecehan seksual Saya menganjurkan daming didiskualifikasi. Sementara mengenai anggota DPR yang tertawa, saya juga sudah cek dan saya gembira karena mendengarkan ada respon dari komisi III yang menyesalkan itu," kata dia.