Selasa 15 Jan 2013 14:47 WIB

Hindari Gratifikasi Penghulu, Warga Diminta Menikah di KUA

Menikah (Ilustrasi)
Menikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat minta umat Islam agar menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.

Soalnya, sampai saat ini pemerintah belum dapat memberikan dana operasional bagi para penghulu di seluruh Indonesia.

"Hal ini guna menghindari tudingan bahwa para penghulu menerima dana gratifikasi, menerima dana sebagai ucapan terima kasih dari keluarga pengantin sebagaimana dituduhkan banyak pihak," kata Bahrul Hayat setelah memberi pengarahan pada rapat koordinasi pejabat eselon II, III dan IV bertajuk 'Pengelolaan Anggaran 2013: Cepat, Efektif, Efisien dan Akuntabel', di Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (15/1).

Menurut Bahrul, sampai saat ini pemerintah belum dapat mengucurkan dana bantuan bagi KUA dan penghulu. Dana yang diberikan sejak 2007 sebesar Rp 30 ribu, sebetulnya untuk mencatatkan perkawinan di KUA. "Bukan nikah di kediaman pengantin atau gedung pernikahan," katanya.

Namun, Bahrul tak bisa menjelaskan apakah masyarakat sudah siap menikahkan putra/puterinya di KUA. Tetapi itu merupakan pilihan yang paling baik selama KUA belum menerima anggaran operasional.

Selama ini kantor KUA berjalan tanpa dana operasional dan Negara sesungguhnya telah melakukan suatu kesalahan.

Lantas, bagaimana jika ada umat muslim yang tetap meminta penghulu menikahkan anggota keluarganya di kediaman atau gedung kemudian penghulu diberi uang ucapan terima kasih, Bahrul Hayat tak menjelaskan apakah hal itu sebagai gratifikasi atau bukan.

"Saya tak punya otoritas untuk menjawab itu," elaknya.

Berapa dana yang dibutuhkan untuk operasional KUA di tanah air, ia menyebut, jika setiap tahun terjadi 2,5 juta pernikahan dibutuhkan sekitar Rp1,2 triliun. Dengan perkiraan operasional per KUA mencapai Rp 500 ribu.

Hingga 2013 ini, tak satu sen pun ada tambahan dana operasional bagi KUA. Bagaimana jika untuk dana operasional KUA itu diambil dari dana pendidikan Islam? Bahrul menegaskan, hal itu tak mungkin dapat dilakukan. "Anggaran sudah diketuk di DPR," tukas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement