Senin 14 Jan 2013 15:33 WIB

Kompolnas: Polisi Tangani Rasyid Secara Khusus, Bukan Istimewa

  Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menyebut penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangani kasus kecelakaan M Rasyid Amrullah Rajasa secara "khusus".

"Karena Rasyid anaknya Menteri Koordinator Perekonomian dan bertanggung jawab atas segala kejadian," kata Adrianus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Hatta Rajasa sebagai bapak dari Rasyid Rajasa, sebut Adrianus bertanggung jawab dan kooperatif menjalani pemeriksaan, bahkan putranya tidak melarikan diri saat kejadian.

Ahli kriminologi itu menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjalankan prosedur penyelidikan secara transparan, meskipun tidak menahan Rasyid sebagai tersangka.

"Polisi menangani kasus Rasyid secara khusus, namun tidak diistemewakan," ujar Adrianus.

Penyidik memiliki kewenangan untuk tidak menahan seorang tersangka dengan alasan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan jaminan dari keluarga yang tercatat sebagai pejabat negara, tutur Adrianus.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement