Senin 14 Jan 2013 15:31 WIB

KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya, sepuluh partai politik peserta pemilu 2014 memiliki nomor urut yang akan dijadikan identitas parpol hingga pesta demokrasi berlangsung pada 2014 nanti.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan undian yang diambil setiap parpol, KPU kemudian menetapkan dalam Surat Keputusan Nomo 06/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan nomor urut parpol, diputuskan urutan sepuluh parpol peserta pemilu, yaitu:

1. Partai Nasdem

2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Golongan Karya (Golkar)

6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

7. Partai Demokrat

8. Partai Amanat Nasional

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Selain itu, Komite Independen Pemilih (KIP) Aceh juga menetapkan nomor urut partai lokal Aceh. Yang terdiri dari,

11. Partai Damai Aceh (PDA)

12. Partai Nasional Aceh (PNA)

13. Partai Aceh (PA)

Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan cara pengundian. Setiap perwakilan partai diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian. Berdasarkan nomor undian itu, masing-masing parpol diurutkan gilirannya mengambil kertas nomor urut partai.

Pengambilan secarik kertas yang disimpan dalam kotak kaca itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen setiap parpol. Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, parpol secara resmi diperbolehkan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui kampanye di ruang tertutup dan pemasangan atribut partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement