REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Senin (14/1), KPU akan melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2014. Selain sepuluh parpol peserta pemilu, tiga partai lokal Aceh juga akan ditentukan nomor urutnya.
"Jadi setelah mereka ambil urutan nomor giliran, baru mereka akan ambil nomor urut masing-masing parpol," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
Meskipun dilakukan berbarengan, pengambilan nomor urut sepuluh parpol nasional, dengan tiga partai lokal akan dibedakan. Pengambilan nomor urut partai nasional akan dipimpin KPU.
Sedangkan tiga partai lokal Aceh, yang terdiri dari Partai Aceh, Partai Damai Aceh, Partai Nasionalisme Aceh akan dipimpin Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh.
"Yang akan diambil terlebih dulu nomor urut partai nasional 1 sampai 10. Untuk lokal Aceh akan ambil nomor urut 11 sampai 13," ungkap Sigit.
Khusus untuk Daerah Istimewa Aceh, menurut dia, sesuai UU memang diperbolehkan partai lokal. Khusus untuk pemilu di tingkat lokal dan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah nomor urut ditentukan, selanjutnya parpol bisa menggunakan nomor parpolnya dalam kampanye. Meski masa kampanye sudah dimulai sejak 11 Januari 2013 kemarin, parpol belum bisa menggunakan nomor dalam atribut atau simbol partai.