REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sedikitnya 562 unit telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) milik warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ponsel ini berhasil kami sita dari razia petugas Lapas sejak Juli 2012 hingga Januari 2013," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Supriyadi kepada wartawan di Jambi, Jumat.
Menurut dia, upaya pemusnahan ponsel warga binaan ini untuk melaksanakan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan narkoba) di dalam Lapas.
"Pemusnahan telepon genggam ini perlu diberantas untuk menghindari adanya kemungkinan kemungkinan yang tidak diinginkan," katanya.
Supriyadi menjelaskan, sejak Juli 2012, pihaknya telah melakukan beberapa kali razia terhadap warga binaan khususnya yang diketahui memiliki telepon genggam yang jelas jelas dilarang di dalam lapas.
Kamis (10/1) hingga Jumat dinihari tadi, pihak Lapas juga berhasil menyita 25 unit telepon genggam dari tangan warga binaan lapas.
Ia mengakui, pihaknya masih kesulitan untuk memberantas penggunaan ponsel di dalam Lapas. Hal itu disebabkan saat pemeriksaan, baik pengunjung maupun warga binaan Lapas masih menggunakan cara manual.
"Kami belum memiliki alat pendeteksi. Jadi, agar tidak bocor, kami upayakan pengetatan keluar masuk barang di Lapas," jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan ponsel di dalam Lapas menjadi salah satu pintu gerbang warga binaan melanggar aturan Lapas.
"Salah satu contohnya adalah narkoba bisa masuk ke dalam Lapas juga disebabkan warga binaan ada yang menggunakan ponsel. Dengan razia dan dibakarnya ponsel warga binaan ini, kami ingin menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan narkoba di dalam Lapas," tambahnya.