Jumat 11 Jan 2013 14:58 WIB

Wali Kota Surabaya Bantah Tolak Pembubaran RSBI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
Walikota Surabaya Tri Rismaharini
Walikota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, membantah bahwa dirinya menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Wali Kota yang akrab disapa Risma ini mengungkapkan dirinya hanya ingin pelaksanaan sekolah di Surabaya menerapkan standar internasional.

"Saya tidak menolak keputusan MK, kita hanya ingin menjalankan sekolah dengan standar internasional walaupun dengan tanpa nama RSBI," ungkap Risma, Jumat (11/1).

Sejak awal pun Risma menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak keputusan MK. Ia menjelaskan Pemkot Surabaya akan menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait aturan sekolah eks RSBI.

Lebih lanjut, sekolah berstandar internasional non RSBI yang dijalankan di Surabaya sebenarnya hampir sama dengan sekolah lainnya. Bedanya hanya porsi bahasa inggrisnya. Tetapi, hal itu pun tak jauh beda.

''Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerapkan pola standar internasional tersebut di seluruh sekolah di Surabaya,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement