Jumat 11 Jan 2013 14:09 WIB

Mulai Hari Ini, 10 Parpol Peserta Pemilu Diperbolehkan Kampanye

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh partai politik (parpol) yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2014, mulai Jumat (11/1) diperbolehkan untuk memulai kampanye. Mereka memiliki waktu satu tahun tiga bulan untuk menyosialisasikan visi dan misi partai masing-masing.

Namun, bentuk kampanye yang diperbolehkan terbatas. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan hanya kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga.

"Yang tidak boleh adalah rapat umum atau rapat terbuka, dan pemanfaatan media massa, baik cetak maupun elektronik," kata Husni di Gedung KPU, saat menyampaikan Sosialisasi PKPU tentang Kampanye pada 10parpol peserta pemilu 2014, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1).

Tetapi berhubung nomor urut parpol baru diundi pada 14 Januari 2014 nanti, atribusi parpol baru digunakan setelahnya. Sedangkan kampanye melalui rapat terbuka dan rapat umum, serta menggunakan media massa cetak dan elektronik baru diperbolehkan selama 21 hari menjelang pemungutan suara, yaitu pada 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014. 

Untuk kampanye pemilu 2014, lanjut Husni, mengedepankan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. Sementara pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota adalah anggota parpol, caleg, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu.  

Sedangkan untuk kampanye anggota DPD, pelaksana kampanye terdiri atas caleg DPD dan organisasi yang ditunjuk peserta pemilu perseorangan dan caleg DPD. Pelaksana kampanye itu harys didaftarkan ke KPU di setiap tingkatannya dan ditembuskan ke Bawaslu.

"Ini penting didudukan sejak awal agar proses komunikasi ke depan adalah parpol bukan orang per orang," jelas Husni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement