REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Aktivitas penambangan pasir di kawasan Kali Gendol, Lereng Merapi, Cangkringan dinilai menganggu ketenangan warga. Pasalnya, kegiatan normalisasi itu berlangsung selama 24 jam, sehingga menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan waktu istirahat masyarakat.
Warga Dusun Geblok, Wukirsari, Cangkringan, Susanto (31) mengatakan, jam opeasional mereka telah dibatasi hingga pukul 18.00. Namun, kendaraan yang mengangkut hasil tambang itu kerap kali beroperasi hingga malam hari.
“Kami sangat mengeluhkan hal tersebut,” ucapnya pada wartawan, Jumat (11/1).
Dia menyatakan, warga tentunya membutuhkan ketenangan untuk berisitirahat di malam hari. Karena itu, dia meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, segera menertibkan pelanggaran jam operasional penambangan pasir tersebut.
Selain itu, susanto juga menyoroti soal muatan truk yang selalu melebihi batas. Menurutnya, sejumlah ruas jalan penghubung antardesa mulai berlobang dan rusak. Dengan begitu, akses masyarakat pun menjadi terganggu.
“Keberadaan mereka juga sering menimbulkan kemacetan, karena tidak ada aturan dalam melewati jalur,” katanya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM), Kabupaten Sleman, Widi Sutikno mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dan penertiban terhadap para penambang tersebut. Dia juga berencana mengkordinasikan kembali aturan yang sudah ada dengan pengusaha alat berat dan pemerintah desa.
“Aturanya sudah jelas, harus sesuai SK Bupati tentang normalisasi sungai,” imbuh Widi.
Pihaknya juga telah mengajak aparat kepolisian, Kodim, Satpol PP, Dishubkominfo dan masyarakat untuk dapat bekerjasama menindak jika adanya pelanggaran.