REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).
Pengadilan Tipikor memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara hanya 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.
Advertisement