Kamis 10 Jan 2013 20:45 WIB

Hakim Tipikor Vonis Angelina Sondakh 4 ,5 Tahun Penjara

Terdakwa Angelina Sondakh mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).  (Republika/Yasin Habibi)
Terdakwa Angelina Sondakh mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).

Pengadilan Tipikor memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara hanya 4 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement